Viral, Ratusan Kucing di Surabaya Ditelantarkan, Pakar: Pemilik Bisa Masuk Penjara
"Pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, perlindungan hewan peliharaan juga diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Dalam KUHP disebutkan ada ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan bagi mereka yang dengan melampaui batas, serta dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawa pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
"Di KUHP, disebutkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," ucap Amira.
Sebelumnya, sebanyak 135 ekor kucing yang ditelantarkan pemiliknya di ruko Komplek Apartemen Puncak Golf, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Jenis kucing di sana bermacam-macam, ada ras, campuran, hingga domestik.
Hewan-hewan tersebut tersebar di empat lantai. Di lantai dasar terdapat 55 ekor, lantai dua 13 ekor, lantai tiga 55 ekor, dan lantai paling atas 12 ekor.
Ada seekor anjing yang diikat pemilik di depan pintu masuk lantai dasar. Kondisinya juga tak kalah memprihatinkan, kekurangan makanan dan minuman sehingga kerap menggonggong.
Aksi penelantaran kucing di sebuah ruko kawasan Surabaya viral. Nasib kucing-kucing tersebut memprihatinkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News