4 Narapidana Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Senin, 16 Mei 2022 – 17:12 WIB
4 Narapidana Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang Dapat Remisi Hari Raya Waisak - JPNN.com Jatim
Sebanyak empat narapidana di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang mendapat remisi pada Hari Raya Waisak pada Senin, (16/5/2022). Foto: Sourse Lapas Kelas 1 Lowokwaru for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Empat narapidana buddhis di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.

Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Sigit Darmono menyatakan pemberian remisi merupakan salah satu perhatian pemerintah dalam sisi humanis terhadap para narapidana.

Keempat warga binaan penerima remisi khusus itu mendapatkan pengurangan masa tahanan paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan.

"Itu merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME," ucapnya, Senin, (16/5).

Pemberian remisi pun sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Selain itu, dengan pemberian remisi, juga dapat mengurangi beban negara sekaligus over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.

"Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan," katanya. (mcr26/jpnn)

Sebanyak empat narapidana di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang mendapat remisi Hari Raya Waisak

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News