Kalang Kabutnya Pengusaha Berurusan dengan Otoritas Pelabuhan, Alamat Merugi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha ternak asal NTT bingung tak keruan. Sebanyak 736 ekor sapi miliknya ditahan otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Aparat melarang mereka melakukan bongkar muat kapal yang mengangkut ratusan sapi karena adanya aturan soal penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pengusaha tersebut berusaha mencari solusi dengan mengabari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto lantas mendorong pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha ternak, khususnya sapi yang saat ini mengalami masalah pengiriman, sehingga arus ekonomi tidak terhambat.
Lagi pula, lanjutnya, saat ini sedang mengarah pada pemulihan pascapandemi.
Ratusan sapi yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak itu berasal dari Nusa Tenggara Timur yang dikirim dengan tujuan DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Dia menjelaskan ketika pengiriman ratusan ternak itu, aturan PMK serta kondisi luar biasa (KLB) belum diberlakukan,
Barulah ketika komoditasi itu sampai di Tanjung Perak, aturan itu diterapkan.
Pengusaha ternak asal NTT bakal kian merugi bila tidak ada solusi soal urusannya dengan otoritas Pelabuhan Tanjung Perak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News