Wali Kota Surabaya Sekarang Laki-Laki Gagah, Harus Garang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus kebakaran Tunjungan Plaza (TP) 5 dan ambrolnya plafon di Mal Delta Plaza Surabaya membuat isu sertifikat laik fungsi (SLF) menyeruak.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya menyebutkan sebagian besar gedung Tunjungan Plaza belum mengantongi SLF.
Mengejutkannya, gedung perbelanjaan yang dimaksud termasuk TP 5, lokasi kebakaran sebelumnya.
“Mulai TP 1 hingga TP 5 sedang proses pengajuan SLF, sedangkan yang sudah punya baru TP 6. Semoga cepat kelar izinnya," Sekretaris DPRKP CKTR Kota Surabaya Ali Murtadlo.
Adapun SLF gedung bangunan Mal Delta Plaza hingga kini masih belum jelas.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya H. Pertiwi Ayu pun menyatakan akan mengecek keberadaan SLF Delta Plaza, apakah sudah diurus atau belum oleh pengelola.
Tak hanya kedua mal tersebut, Pertiwi juga menyoroti banyaknya gedung tinggi di Surabaya lainnya yang belum memiliki SLF.
Dia membeberkan dari 2.000 gedung yang mengharuskan ber-SLF, baru 116 yang mendaftar, dan 59 yang dinyatakan sudah selesai.
DPRD minta Pemkot Surabaya lebih tegas karena banyak gedung tinggi yang masih belum memiliki sertifikat laik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News