Ada 197 Gedung Tinggi di Surabaya, tetapi Baru 49 yang Punya Izin SLF, Waduh
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengungkapkan dari 197 gedung tinggi, baru 49 yang mengantongi izin Surat Laik Fungsi (SLF).
“Sisanya masih dalam proses pengurusan,” kata Irvan, Kamis (21/4).
Irvan mengatakan penerbitan SLF melibatkan banyak pihak. Sebab, dibutuhkan surat rekomendasi dari beberapa OPD.
Baca Juga:
“Misalnya, pemilik gedung harus mendapatkan rekomendasi soal lalu lintas dari Dishub. Kemudian, harus dapat rekomendasi terkait kolam penampungan sistem drainase dari Dinas PU,” jelasnya.
Selanjutnya, harus mendapatkan rekomendasi soal limbah dari DLH dan Dinkes soal sisi kesehatan.
“Ketika semua rekomendasi sudah didapatkan, tentunya SLF bisa segera terbit,” ujar dia.
Pihaknya tidak akan mempersulit pengurusan SLF jika semua sesuai prosedur yang berlaku.
“Intinya kami tidak ingin mempersulit dan ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan para pengunjung penghuni di gedung-gedung tinggi di Surabaya,” tutur Irvan. (mcr23/jpnn)
Dari 197 gedung tinggi di Surabaya, ternyata baru 49 yang mengantongi izin SLF.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News