Wali Kota Surabaya Sekarang Laki-Laki Gagah, Harus Garang
Sejak 2019, padahal pihaknya sudah menyosialisasikan kepada pengelola-pengelola gedung tinggi agar segera mengurus SLF.
Baca Juga:
Pengurusan SLF sudah jelas tertera pada Perwali Kota Surabaya 14/2018 terkait aturan Sertifikat Laik Fungsi.
“Akan tetapi, para pengelola sengaja tidak mendengarkan atau menganggap remeh Perwali 14/2018 tersebut,” katanya.
Maka dari itu, Ayu meminta agar perwali tersebut segera diubah. Pasalnya, di dalam perwali itu, tidak terdapat sanksi berat kepada pengelola yang belum mengurus SLF.
“Cuma sanksi denda. Kurang berat ya, itu sepele bagi mereka (pengelola). Karena dianggap sepele itulah mereka malas mengurus SLF,” ujar Politisi Partai Golkar Surabaya ini.
Dia juga meminta agar Pemkot Surabaya memberikan larangan serah terima pengelola apartemen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung.
“Pemkot Surabaya wajib memberikan larangan serah terima pengelola apartemen kepada pembeli sebelum penerbitan SLF gedung,” tuturnya.
Dia menyebut penegakan Perda dan Perwali di era Walikota Eri Cahyadi harus lebih garang dari sebelumnya.
DPRD minta Pemkot Surabaya lebih tegas karena banyak gedung tinggi yang masih belum memiliki sertifikat laik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News