7 Narapidana di Lapas Lowokwaru Dibebaskan Saat Lebaran, Ternyata

Selasa, 03 Mei 2022 – 18:45 WIB
7 Narapidana di Lapas Lowokwaru Dibebaskan Saat Lebaran, Ternyata - JPNN.com Jatim
Acara pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Kelas 1 Kota Malang. Foto: Source Humas Lapas Kelas 1 Kota Malang for JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Ribuan narapidana di Lapas Lowokwaru Malang mendapat remisi saat Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Adapun tujuh di antaranya dibebaskan.

Kalapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan mengatakan pemberian remisi itu diberikan kepada 1.768 warga binaan.

"Total 1.768 narapidana Lapas Lowokwaru yang mendapatkan remisi pada hari raya ini," kata Danang (3/5).

Dia membeberkan pemberian remisi paling sedikit yaitu 15 hari pengurangan masa tahanan, sedangkan paling banyak pengurangan masa tahanan sampai 60 hari atau dua bulan.

Untuk remisi khusus II terdapat 13 warga binaan, dengan rincian tujuh bebas langsung dan enam sisanya masih dalam tahap menjalani subsider.

Danang juga menyampaikan adanya remisi membuat narapidana lebih baik karena merupakan anugerah yang diberikan Tuhan dalam memberi pengampunan.

“Remisi adalah wujud kasih Tuhan, merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri," tutur Danang. (mcr26/jpnn)

Ribuan narapidana di Lapas Lowokwaru Malang mendapatkan remsi dan tujuh di antaranya dibebaskan.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News