Akhirnya, 136 Penghuni Hotel Prodeo Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
Remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga, mereka mendapatkan pengurangan masa kurungan selama sebulan.
"Untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara, mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.
Meski begitu, lanjut dia, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi karena hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang bisa memperoleh hak tersebut.
"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," kata Teguh.
Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut, tidak semua disetujui.
Dia mengatakan selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan beberapa hal, salah satunya, terkait PP 99/2012 yang di mana proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
Selain itu, lanjut dia, beberapa lapas/rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.
Ratusan penghuni hotel prodeo yang tersebar di Jawa Timur bisa berbahagia. Mereka bisa berlebaran di rumah tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News