THR Pekerja Wajib Dicairkan Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Jangan Membandel, ya

Sabtu, 09 April 2022 – 13:05 WIB
THR Pekerja Wajib Dicairkan Maksimal H-7 Lebaran, Pengusaha Jangan Membandel, ya - JPNN.com Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat meninjau salah satu pabrik. Foto: Humas Pemprov Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada seluruh pengusaha, agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pada tanggal 6 April 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan sesuai aturan tersebut THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang makin terkendali dan terus membaik, membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja," kata Khofifah, Sabtu (9/4).

Dia berharap seluruh pengusaha bisa berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

Mantan Mensos itu optimistis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi.

Menurutnya, ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusifitas pekerja di Jatim. Mereka harus membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Apabila ada kendala di lapangan, pihaknya akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jatim menghimbau kepada seluruh pengusaha, agar membayarkan THR tepat waktu
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News