Untag Surabaya Bentuk Satgas PPKS, Catcalling Bisa Ditindak, Jangan Macam-macam
![Untag Surabaya Bentuk Satgas PPKS, Catcalling Bisa Ditindak, Jangan Macam-macam - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/08/untag-surabaya-membentuk-satgas-ppks-untuk-menangani-peleceh-eptm.jpg)
“Pembentukan satgas ada sosialisasi dan seleksi semacam fit and proper test juga karena ada kriteria, paling tidak mereka pernah mendampingi, peduli, dan pernah terlibat dalam penyelesaian langsung,” lanjutnya.
Apabila ada warga di lingkungan Untag Surabaya mengalami pelecehan seksual bisa segera diakomodir satgas. Berbeda dengan sebelumnya ketika belum ada, hanya dilakukan konseling baru diteliti.
Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting karena permasalahan konsensus pada Permen PPKS 30.
“Konsensus dilihat dari pihak yang lemah, mau tidak mau harus setuju. Jadi, begitu ada relasi kuasa Permen itu harus gugur, dilihat korban yang lemah dan dia berhak bisa dijamin pendidikannya dengan aman dan nyaman,” bebernya.
Nah, jenis-jenis pelecehan seksual dalam aturan yang dibuat untuk satgas mengacu dalam RUU TPKS, diturunkan dalam istilah perguruan tinggi. Contohnya, seperti pengancaman yang sifatnya fisik, yang menantang, dan catcalling.
“Catcalling yang masih dianggap biasa, tetapi bisa masuk kekerasan seksual juga,” ungkapnya.
Hal itu diharapkan bisa membentuk budaya baru dalam relasi antarmanusia, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
“Misalnya ada yang bilang ‘Semoke, Rek’, atau menyebar gambar kemudian marah itu kalau dipersoalkan, ya, boleh,” kata Vika. (mcr12/jpnn)
Untag Surabaya mulai membentuk Satgas PPKS di kampus untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News