Untag Surabaya Bentuk Satgas PPKS, Catcalling Bisa Ditindak, Jangan Macam-macam

Jumat, 08 April 2022 – 13:01 WIB
Untag Surabaya Bentuk Satgas PPKS, Catcalling Bisa Ditindak, Jangan Macam-macam - JPNN.com Jatim
Untag Surabaya membentuk Satgas PPKS untuk menangani pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus. Foto: Dok. Pribadi Willy untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Hal tersebut menindaklanjuti Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Pihak kampus saat ini sedang membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut anggota yang rencananya pada Juni 2022 akan dikukuhkan oleh Rektor Untag dan mulai akan diberdayakan.

Ketua Pansel Satgas PPKS AAI Prihandari Satvikadewi mengatakan anggota pansel ada tiga orang yang didaftarkan ke Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud RI.

“Para pendaftar akan mengikuti ujian online dan tes. Anggota yang dipilih orang yang paham tentang cara mengidentifikasi kekerasan seksual karena masalah itu sensitif,” kata Vika, Kamis (7/4).

Nah, untuk anggota satgas rencananya akan diisi tujuh orang dan diakui secara akademik. Untuk dosen bisa masuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sedangkan mahasiswa MBKM.

Masa kerja satgas dua tahun sejak dilakukan pengangkatan sehingga ada peluang bergantinya keanggotaan mahasiswa ketika sudah lulus.

“Kalau tendik kaitannya dengan kinerja dan ada wacana pejabat struktural sedapat mungkin tidak merangkap agar menghindari konflik kepentingan,” jelasnya.

Adanya pengecualian bagi pejabat struktural lantaran penanganan kekerasan atau pelecehan seksual di kampus tak hanya terjadi di lingkup perkuliahan, tetapi bisa di spektrum yang tinggi.

Untag Surabaya mulai membentuk Satgas PPKS di kampus untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News