Pelaksana Proyek di Situbondo Bantah Omongan DPRD, Enggak Terima
![Pelaksana Proyek di Situbondo Bantah Omongan DPRD, Enggak Terima - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/07/pembangunan-toko-modern-di-desa-wringinanom-kecamatan-panaru-achh.jpg)
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Proyek pembangunan swalayan di Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo dituding bermasalah.
Komisi I DPRD Situbondo pun mendesak pelaksana proyek menghentikan proses pembangunan
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto menyebut proyek pembangunan swalayan itu belum mengantongi izin bangunan.
Maka dari itu, sampai mengantongi izin bangunan, proses pembangunan swalayan itu diminta untuk dihentikan.
"Kegiatan usaha harus patuh pada ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya, Rabu (6/4).
Hadi membeberkan pembangunan usaha pasar modern sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 13/2014 dan Peraturan Bupati (Perbub) 34/2015.
“Seharusnya, peraturan itu menjadi dasar pembangunan usaha," ujarnya.
Hadi mengatakan jika dalam pembangunan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, maka bisa dikategorikan sebagai bangunan ilegal.
Silang pendapat terjadi antara DPRD Situbondo dengan salah satu pelaksana proyek swalayan setempat. Begini ceritanya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News