Denda Pajak PBB di Surabaya Dihapus, Simak Sampai Detail!

Senin, 04 April 2022 – 07:40 WIB
Denda Pajak PBB di Surabaya Dihapus, Simak Sampai Detail! - JPNN.com Jatim
Pemkot Surabaya memberlakukan penghapusan denda pajak PBB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kami menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, kami permudah akses masyarakat terhadap pajak," tutur dia.

Bapenda Surabaya melaporkan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) pada triwulan pertama ada di sektor PBB. Jumlahnya mencapai 29,74 persen. (antara/mcr13/jpnn)

Kabar gembira untuk masyarakat Surabaya, khususnya bagi yang menunggak pajak. Simak ya!

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News