Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan, Thoni: Mesti Ditutup, Izin Dicabut
a. Sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.
b. Rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
c. Untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Magrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/Tarawih). (genpi/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di GenPI.co dengan judul: Ramadan, Aturan RHU di Surabaya Jangan jadi Macan Ompong
Legislator meminta Pemerintah Surabaya memberikan sanksi tegas bila mendapati tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News