Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan, Thoni: Mesti Ditutup, Izin Dicabut

Kamis, 31 Maret 2022 – 11:49 WIB
Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan, Thoni: Mesti Ditutup, Izin Dicabut - JPNN.com Jatim
Tempat-tempat hiburan malam di Surabaya dilarang buka selama Ramadan 2022. Ilustrasi/Foto: Humas Pemkot Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tempat-tempat hiburan malam di Surabaya mesti tutup selama Ramadan nanti.

Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendesak pemkot menindak tegas manajemen nakal selama bulan puasa nanti.

"Saya mengharapkan sanksi tegas langsung tutup, izin operasionalnya dicabut," kata Thoni, Rabu (30/3).

Ketua DPD Golkar Kota Surabaya itu pun berharap selama Ramadan, Satpol PP cermat mengawasi bila ada tempat hiburan malam yang mencoba-coba beroperasi.

Menurutnya, kesadaran menghentikan operasional selama bulan suci juga merupakan ketaatan pada norma positif dan juga toleransi antarmasyarakat.

"Saya pikir itu harus dipahami, toh ini (Ramadan, red) hanya satu di antara 12 bulan. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, butuh kesadaran pemilik," jelasnya.

Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan beberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut selama Ramadan.

Legislator meminta Pemerintah Surabaya memberikan sanksi tegas bila mendapati tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News