Tempat Hiburan Malam Buka Saat Ramadan, Thoni: Mesti Ditutup, Izin Dicabut
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tempat-tempat hiburan malam di Surabaya mesti tutup selama Ramadan nanti.
Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mendesak pemkot menindak tegas manajemen nakal selama bulan puasa nanti.
"Saya mengharapkan sanksi tegas langsung tutup, izin operasionalnya dicabut," kata Thoni, Rabu (30/3).
Ketua DPD Golkar Kota Surabaya itu pun berharap selama Ramadan, Satpol PP cermat mengawasi bila ada tempat hiburan malam yang mencoba-coba beroperasi.
Menurutnya, kesadaran menghentikan operasional selama bulan suci juga merupakan ketaatan pada norma positif dan juga toleransi antarmasyarakat.
"Saya pikir itu harus dipahami, toh ini (Ramadan, red) hanya satu di antara 12 bulan. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, butuh kesadaran pemilik," jelasnya.
Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25/2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Melalui pasal 35 ayat (1) itu dijelaskan beberapa jenis kegiatan yang harus mematuhi aturan perwali tersebut selama Ramadan.
Legislator meminta Pemerintah Surabaya memberikan sanksi tegas bila mendapati tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News