Honorer yang Lulus PG, Tetapi Tak Dapat Formasi PPPK 2021, Apa Ikut Seleksi Lagi?
Selain itu, kata Denni, usulan formasi harus memprioritaskan guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.
Kemudian, lanjutnya, dari usulan Pemda itu, KemenPAN-RB akan menetapkan kebutuhan formasi.
Di sini, KepmenPAN-RB akan menetapkan berapa pun usulan pemda sepanjang anggarannya disetujui Kementerian Keuangan.
"Jika pemda hanya mengusulkan 10 misalnya, tetapi Kemendikbudristek butuh 100 maka KemenPAN-RB akan menetapkan formasinya 100 karena anggarannya sudah disiapkan," terangnya.
Setelah proses penetapan formasi selesai, masuk ke tahap proses seleksi. Dalam proses ini, kata Denni, akan dibedakan antara guru honorer yang sudah mengabdi lama dengan pelamar baru.
Denni menyebutkan sesuai pembahasan dengan Kemendibudristek, guru honorer lulus PG tahun 2021 tanpa formasi PPPK akan diprioritaskan.
Mereka tidak perlu seleksi lagi, tetapi hanya menjalani proses verifikasi.
Denni mencontohkan, seorang guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus PG, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi tahap 2, maka akan mendapatkan prioritas.
KemenPAN-RB memastikan honorer akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2022, salah satunya memperhitungkan masa kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News