Lusa, Dijual Minyak Goreng Curah Rp 14.500, Syaratnya Harus Punya NIB

Senin, 28 Maret 2022 – 02:49 WIB
Lusa, Dijual Minyak Goreng Curah Rp 14.500, Syaratnya Harus Punya NIB - JPNN.com Jatim
Ilustrasi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.

"Cukup bawa KTP kalian dan KK, terus mengisi formulir jenis usahanya apa. selanjutnya bisa langsung mendapatkan NIB-nya," ucap Ning Ita.

Dia menjelaskan distribusi minyak goreng curah hari itu ada batasan untuk membeli minyak goreng, yakni 20 kilogram per orang.

Kabid Perdagangan DiskopUKMperindag Ganesh Presiantantra menyampaikan bahwa kegiatan itu adalah distribusi minyak goreng curah yang pertama di Kota Mojokerto.

"Minyak goreng curah yang dijual seharga 14.500 rupiah per kilonya untuk para pedagang. Kegiatan serupa juga akan kembali digelar pada 30 Maret 2022 mendatang," katanya. (antara/mcr13/jpnn)

Pemerintah Kota Mojokerto mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat setempat. Berikut persyaratannya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News