Lusa, Dijual Minyak Goreng Curah Rp 14.500, Syaratnya Harus Punya NIB

Senin, 28 Maret 2022 – 02:49 WIB
Lusa, Dijual Minyak Goreng Curah Rp 14.500, Syaratnya Harus Punya NIB - JPNN.com Jatim
Ilustrasi minyak goreng curah. ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto menggelontorkan 6.000 liter minyak goreng curah ke Pasar Prajurit Kulon, Minggu (27/3).

Penyaluran minyak goreng curah itu adalah hasil dari kolaborasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto dengan PT Rajawali Nusindo.

"Hari ini, kami dari Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi UKM mendistribusikan 6.000 liter minyak goreng curah yang kami tempatkan di Pasar Prajurit Kulon," kata Wali Kota Ika Puspitasari,

Dia menuturkan yang mendapatkan prioritas untuk mendapatkan minyak goreng curah itu ialah pedagang yang ada di Pasar Prajurit Kulon, lalu masyarakat sekitar lokasi itu, dan yang ketiga, IKM atau UMKM makanan.

"Salah satu, di antaranya, adalah penjual gorengan yang ada di sekitar Prajurit Kulon," ujar Ning Ita, sapaan wali kota..

Dia menyebutkan untuk mendapatkan minyak goreng ini, warga juga harus sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau pedagang di pasar Prajurit Kulon, semua sudah memiliki NIB. Bagi masyarakat sekitar serta pelaku IKM dan UMKM yang memiliki NIB menjadi prioritas di dalam pendistribusian minyak goreng hari ini," tuturnya.

Dia menyampaikan bagi yang belum memiliki NIB, dipersilakan segera mengurus di kantor kelurahan masing-masing.

Pemerintah Kota Mojokerto mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat setempat. Berikut persyaratannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News