KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Mantan Bupati Tulungagug, Ini Orangnya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun 2013-2018.
Tersangka baru itu ialah Tigor Prakasa, pihak swasta yang memberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM). Penetapan tersangka itu berdasarkan informasi dan bahan keterangan, termasuk fakta-fakta selama persidangan.
"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
KPK lalu meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tigor sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan pada 2018, di mana KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu ialah Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Alex menjelaskan dalam konstruksi perkara, Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," ucapnya.
Salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo. Sebagai komitmen atas kemenangan si kontraktor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, dia diduga memberikan sejumlah uang 'fee' kepada mantan bupati tersebut dengan nilai yang bervariasi.
KPK mengumumkan nama tersangka baru kasus dugaan uap proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News