Masa Kerja Kurang dari 3 Tahun, Calon PPPK Guru Ditetapkan BTL, Jadi Stres
Minggu, 06 Maret 2022 – 04:28 WIB

Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat teken kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com
Sebelumnya, BKN dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengusulkan NIP PPPK.
Adapun ketentuan adalah harus memiliki masa kerja tiga dan lima tahun. (esy/mcr13/jpnn)
Calon PPPK guru diputuskan berstatus BTL karena masa kerjanya di bawah tiga tahun, mereka pun mengalami stres.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News