Aturan JHT Digodok Ulang, Wawali Surabaya Usul Satu Saja Biar Semua Senang

Kamis, 03 Maret 2022 – 14:02 WIB
Aturan JHT Digodok Ulang, Wawali Surabaya Usul Satu Saja Biar Semua Senang - JPNN.com Jatim
Pencairan JHT kembali menggunakan aturan lama. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wawali Surabaya Armuji menanggapi problem aturan JHT, yakni Permenaker 2/2022 yang kini direvisi.

Dia berharap aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru nantinya bisa sesuai harapan semua pihak.

"Melalui upaya revisi permenaker itu, saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai," katanya, Kamis (3/3).

Kemenaker kini masih melakukan revisi regulasi tersebut dengan menyesuaikan aturan lama melalui Permenaker 19/2015. Perubahan aturan itu bakal mengedepankan efisiensi prosedur pengajuan klaim.

Armuji pun mengusulkan agar di regulasi terbaru nantinya, JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun.

"Apabila ada revisi JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun itu sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat," ujarnya.

Adapun, karena permenaker terbaru belum berlaku efektif, aturan yang lama masih berlaku.

Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

Wawali Surabaya Armuji menyampaikan usulan mengenai aturan JHT yang kini masih direvisi, sebagai berikut.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News