Tolak Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Kembali Geruduk Grahadi Siang Ini
![Tolak Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Kembali Geruduk Grahadi Siang Ini - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/11/29/buruh-menolak-upah-murah-akan-demo-di-depan-gedung-negara-gr-3nmk.jpg)
Dalam amar putusan MK nomor 4 halaman 416 menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
"Masih diberlakukannya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak strategis dan tidak berdampak luas. Jadi, amar putusan MK No. 4 tersebut tak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim," tegas dia.
Buruh mendesak gubernur menghentikan politik upah murah demi menarik investasi dengan mengeksploitasi mereka.
Buruh juga meminta gubernur mengembalikan usulan UMK 2022 kepada bupati/wali kota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota tanpa menggunakan PP 36/2021.
"Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkas Jazuli.
Selain itu, buruh mendesak gubernur menetapkan dan memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jatim pada 2022. (mcr12/jpnn)
Ribuan buruh akan menggeruduk Gedung Negara Grahadi menolak upah murah
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News