Khusus Kawasan Zona Merah, Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid Atau Lapangan Dilarang
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melarang pelaksanaan Salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan untuk kawasan zona merah Covid-19.
Pernyataan itu tertuang dalam tausiah bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021.
"Seluruh umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area risiko penularan Covid-19 kategori merah agar melaksanakan Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga," tulis MUI Jatim.
Pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah baru luar rumah baru boleh dilakukan bagi masyarakat yang tinggal di zona oranye, kuning, dan hijau.
Meski begitu, MUI Jatim tetap mengingatkan pelaksanaan Salat Idulfitri berjemaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Panitia perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan satgas Covid-19 setempat.
Baca Juga:
Beberapa persiapan yang perlu dilakukan, antara lain, penyemprotan disinfektan, penggunaan masker, jaga jarak jemaah, dan pencegahan terjadinya kerumunan.
MUI juga meminta masyarakat melaksanakan acara halalbihalal setelah Salat Idulfitri secara daring saja.
MUI Jatim melarang pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah luar rumah untuk kawasan zona merah Covid-19. Lengkapnya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News