Memenuhi Syarat, 168 Narapidana Sampang Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2021
![Memenuhi Syarat, 168 Narapidana Sampang Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri 2021 - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/05/06/sebanyak-168-narapidana-lapas-sampang-diusulkan-mendapat-remisi-jzavo.jpeg)
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Lapas Klas II-B Sampang, Jawa Timur mengusulkan 168 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijirah atau Lebaran 2021.
Pelaksana Harian Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang Syaiful Rahman mengungkapkan nama para narapidana tersebut sudah diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mereka telah memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus," kata Syaiful, Rabu (5/5).
Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Bebas dan Cuti Bersyarat memerinci syarat narapidana yang dapat diajukan mendapatkan remisi.
Di antaranya, narapidana yang telah menjalani hukuman pidana lebih dari enam bulan; berperilaku baik; tidak menjalani masa hukuman penjara pengganti kriminal; dan tak sedang cuti sebelum dibebaskan.
Syaiful menyebutkan dari 168 warga binaan yang diusulkan kali ini, sebanyak 24 narapidana kasus narkoba dan tindak pidana korupsi, dan sisanya narapidana umum dengan pengurangan hukuman antara 15 hari hingga dua bulan.
Baca Juga:
“Jika 168 narapidana tersebut disetujui remisi, kami serahkan setelah Idulfitri,” kata Syaiful.
Jumlah itu lebih banyak dari Idulfitri sebelumnya yang hanya berjumlah 155 orang saja. (antara/mcr13/jpnn)
Sebanyak 168 narapidana Lapas Sampang diusulkan mendapat remisi khusu Idulfitri 2021. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News