Buruh di Surabaya Usulkan 3 Kategori Besaran UMK 2022, Berikut Rinciannya

Sabtu, 27 November 2021 – 10:44 WIB
Buruh di Surabaya Usulkan 3 Kategori Besaran UMK 2022, Berikut Rinciannya - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat bertemu perwakilan buruh yang tergabung dalam SPSI untuk membahas kenaikan UMK. (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menemui buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk membahas soal kenaikan upah minimum kota (UMK) setempat pada 2022, Jumat (26/11).

Terkait dengan UMK yang diusulkan oleh perwakilan buruh yang hadir, Eri menyebutkan tiga kategori. Ialah kategori perusahaan lokal, perusahaan go public/interlokal, dan perusahaan asing.

"Usulan yang dari dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu Rp 4,3 juta sekian. Kalau yang dari dewan SPSI itu berbeda-beda," ujar dia.

Dia memerinci UMK 20221 untuk perusahaan lokal itu diusulkan Rp 4,3 juta sekian. Sementara, perusahaan go publik itu Rp 4,6 juta sekian. Lalu, perusahaan asing nilainya Rp 4,7 sekian.

Kepada perwakilan buruh yang hadir, Eri pun berharap ke depannya jika ada permasalahan atau usulan bisa dimusyawarahkan bersama.

Tujuannya, untuk tetap menjaga kebersamaan dan kegotongroyongan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan warga Kota Surabaya.

"Sedari awal, saya pengin UMK Surabaya itu Rp 7 juta. Kalau si suami gajinya kurang dari UMK, maka kita akan mengajak istri dan anak-anaknya yang berusia produktif untuk dilatih UMKM,” jelasnya. (mcr23/jpnn)

Bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, para buruh menyampaikan usulan kenaikan UMK

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News