Konon, UMK Surabaya 2022 Hanya Naik Rp 6 Ribu Saja
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (Gasper) kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur, Kamis (25/11).
Aksinya kali ini, meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk mengembalikan rekomendasi wali kota/bupati terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Juru bicara Gasper, Nuruddin Hidayat menuturkan pada pagi itu pukul 08.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa rekomendasi UMK, khususnya ring 1 dikembalikan kepada Gubernur .
“Rekomendasi UMK Sidoarjo dan Pasuruan itu dikembalikan ke Gubernur. Namun, UMK Surabaya tidak dikembalikan karena mengikuti ketentuan PP 36/2021, yakni hanya naik Rp 6.000 saja,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya merubah skenario yang seharusnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur beralih ke kabupaten/kota masing-masing.
“Fokus dahulu ke bupati dan wali kota masing-masing untuk mengamankan rekomendasi. Jangan sampai mereka membuat rekomendasi sesuai dengan PP 36!” jelasnya.
Akan tetapi, rencana tersebut berubah. Sebab, lanjut Nuruddin, dia mendapatkan informasi dari Jakarta.
“Bahwasanya uji formal UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dikabulkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.
Buruh minta Gubernur kembalikan rekomendasi kenaikan UMK kepada Wali Kota atau Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News