Larangan Mudik Lebaran bagi PNS Jawa Timur, Kalau Melanggar Siap-siap Dipecat

Kamis, 06 Mei 2021 – 21:00 WIB
Larangan Mudik Lebaran bagi PNS Jawa Timur, Kalau Melanggar Siap-siap Dipecat - JPNN.com Jatim
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim menyiapkan aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait larangan mudik Lebaran tahun ini.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan agar PNS maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) tidak ke luar daerah baik dalam rangka mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

“Jika nekat, ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat, misalnya diberhentikan,” ujar Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN Nurkholis, Kamis (6/5).

Nurkholis mengatakan selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap PNS dan PTT-PK wajib presensi daring setiap hari.

Adapun PNS yang harus pulang pergi antar kota saat bekerja diminta membekali diri dengan surat keterangan disertai stampel dari instansi terkait.

Supaya aturan tersebut efektif, Pemprov Jawa Timur juga telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak ke luar daerah selama libur Lebaran.

“Tim pemantau ini akan bergabung di titik poin penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat,” tuturnya.

Pemprov Jatim memerintahkan para PNS untuk mematuhi larangan mudik. Kalau tidak nurut bakal dipecat.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News