DPRD Surabaya Ribut Masalah Nama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Benowo

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya mempertanyakan keputusan pemerintah soal nama pembangkit listrik dengan bahan baku sampah di Benowo.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya mengatakan nama yang seharusnya dipakai ialah Pembangkit Listri Tenaga Sampah (PLTSa) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 44 Tahun 2015.
Namun, Pemkot Surabaya justru menggunakan nama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Harusnya hal tersebut dapat disesuaikan dengan aturan yang ada," ujar Aning, Kamis (6/5).
Aning juga menyoroti biaya komisi yang dikeluarkan anggaran pemerintah daerah kepada pengelola sampah selama 20 tahun mencapai Rp 1,4 triliun jika sampah yang masuk 1.000 ton per hari.
Menurutnya, biaya yang tinggi tersebut seharus memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat.
"Tidak hanya dalam pengelolaan sampah, namun juga listrik yang dihasilkan. Selama 20 tahun kontrak, listrik yang dihasilkan harus terus dijaga kestabilan maupun produktivitasnya," kata Aning.
Aning juga meminta Pemkot Surabaya kondisi alat yang diinvestasikan masih dalam kondisi 85 persen bagus untuk alat, dan para pekerjanya terampil setelah pelunasan biaya komisi.
DPRD Surabaya tengah ribut masalah penamaan pembangkit listrik tenaga sampah di Benowo. Apa pentingnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News