Antisipasi ASN Nakal Saat Libur Nataru, Pemprov Jatim Wajibkan Kirim Lokasi

Rabu, 24 November 2021 – 19:30 WIB
Antisipasi ASN Nakal Saat Libur Nataru, Pemprov Jatim Wajibkan Kirim Lokasi - JPNN.com Jatim
ASN dilarang berpergian dan mengambil cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Timur diperintahkan mengirim live location saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni mengatakan pihaknya mengikuti aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, untuk mengantisipasi kenakalan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim bepergian, mereka diwajibkan mengirim live location via WA masing-masing.

"Kami akan menerapkan live location via WA, seperti pada libur hari besar sebelumnya. Aturan itu juga berlaku di masing-masing OPD tempat ASN berdinas," kata Indah, Rabu (24/11).

Aturan tersebut juga sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Untuk skema pembatasannya nanti, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang larangan cuti ASN selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Sedang disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait dengan larangan cuti tersebut. Pemprov melakukannya untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat," jelasnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Khofifah sebelumnya telah mengeluarkan SE libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 bernomor 850/3695/204.3/2021. (mcr12/jpnn)

Saat libur Nataru, ASN di lingkungan Pemprov Jatim wajib kirim lokasi terkini

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News