Oknum ASN Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Terancam Diberhentikan Sementara
Jumat, 26 November 2021 – 18:14 WIB
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (antara/mcr13/jpnn)
Sanksi kepegawaian bakal dijatuhkan oleh Pemkot Surabaya kepada oknum ASN mereka yang terbukti terlibat kasus penipuan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News