Oknum ASN Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Terancam Diberhentikan Sementara

Jumat, 26 November 2021 – 18:14 WIB
Oknum ASN Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Terancam Diberhentikan Sementara - JPNN.com Jatim
Kantor Pemkot Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (antara/mcr13/jpnn)

Sanksi kepegawaian bakal dijatuhkan oleh Pemkot Surabaya kepada oknum ASN mereka yang terbukti terlibat kasus penipuan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News