Konon, UMK Surabaya 2022 Hanya Naik Rp 6 Ribu Saja
Jumat, 26 November 2021 – 09:23 WIB
Salah satu putusannya, kata Nuruddin, melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang tersebut belum diperbaiki.
“Artinya, PP 36/2021 pun juga tidak berlaku. Maka dari itu, kawan-kawan yang awalnya di bupati/wali kota geser kembali ke Kantor Gubernur dan mendesak mengembalikan semua rekomendasi wali kota/bupati,” tegas Nurrudin.
Tujuannya, agar dilakukan pembahasan ulang terkait dengan besaran UMK di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota tanpa menggunakan PP 36. (mcr23/jpnn)
Buruh minta Gubernur kembalikan rekomendasi kenaikan UMK kepada Wali Kota atau Bupati
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News