Konon, UMK Surabaya 2022 Hanya Naik Rp 6 Ribu Saja

Jumat, 26 November 2021 – 09:23 WIB
Konon, UMK Surabaya 2022 Hanya Naik Rp 6 Ribu Saja - JPNN.com Jatim
Suasana unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Kamis (25/11). (Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com).

Salah satu putusannya, kata Nuruddin, melarang pemerintah membuat aturan turunan UU 11/2020 selama undang-undang tersebut belum diperbaiki.

“Artinya, PP 36/2021 pun juga tidak berlaku. Maka dari itu, kawan-kawan yang awalnya di bupati/wali kota geser kembali ke Kantor Gubernur dan mendesak mengembalikan semua rekomendasi wali kota/bupati,” tegas Nurrudin.

Tujuannya, agar dilakukan pembahasan ulang terkait dengan besaran UMK di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota tanpa menggunakan PP 36. (mcr23/jpnn)

Buruh minta Gubernur kembalikan rekomendasi kenaikan UMK kepada Wali Kota atau Bupati

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News