Bayar Pajak Kendaraan Kok Masih di Samsat? Lihat
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Warga Jawa Timur tidak lagi harus membayar pajak di kantor Samsat.
Sebanyak 40 badan usaha milik desa (BUMDesa) yang tersebar di 38 kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur kini bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Layanan pembayaran PKB tersebut diberi nama 'Samsat BUMDesa' dan bekerja sama dengan Bank Jatim, PT Pos (Persero), dan Griya Bayar.
"Sebanyak 40 BUMDesa sudah melakukan uji coba penerimaan pembayaran PKB dan telah berhasil menerima 320 transaksi," ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daesrah Provinsi Jatim Mohammad Yasin, Rabu (5/5)
Dari transaksi melalui BUMDesa tersebut, tercatat perolehan pajak daerah yang masuk ke Pemprov Jatim sebesar Rp 70,9 juta.
Yasin mengungkapkan BUMDesa mempermudah masyarakat desa untuk membayar PKB yang selama ini lokasi rumahnya berjauhan dengan samsat.
Baca Juga:
"Dengan kemudahan tersebut, kami berharap warga akan tidak lagi terlambat membayar pajak," tutur Yasin.
Pembayaran PKB melalui BUMDesa secara tidak langsung juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa karena akan mendapat keuntungan dalam setiap transaksi.
Warga Jawa Timur tidak lagi harus membayar pajak di kantor Samsat. Lebih jelasnya, simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News