Libur Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Lokasi di Magetan Dilakukan Penyekatan
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan siap melaksanakan penerapan PPKM level 3 sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 guna mencegah gelombang ketiga COVID-19.
Bupati Magetan, Suprawoto mengutarakan seperti pada daerah lainnya, penerapan PPKM level 3 di kabupatennya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kami merupakan kepanjangan pemerintah pusat. Maka pada libur Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, kami siapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi mobilitas warga," kata dia, Rabu (24/11).
Salah satu langkah yang dilakukan, yakni melakukan penyekatan di titik-titik perbatasan dan patroli.
"Kami akan mendirikan pula pos-pos pemeriksaan pada perbatasan-perbatasan Magetan dengan daerah lain, seperti di Cemoro Sewu, Terminal Maospati, dan tempat-tempat lain," ujar dia.
Suprawoto pun mengimbau masyarakat untuk menaati kebijakan yang sudah dicanangkan pemerintah pusat sebagai upaya pencegahan penularan gelombang ketiga COVID-19.
"Belajar dari Natal dan tahun baru sebelumnya, COVID-19 menyebar dan menular secara masif. Makanya, tahun ini jangan sampai terulang lagi!" tutur bupati.
Dia juga meminta masyarakat Magetan untuk tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan 5M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkab Magetan berusaha mengantisipasi gelombang ketiga COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2022.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News