10 Persen Karyawan di Setiap Perusahaan Wajib Menjalani Tes Usap PCR

Sabtu, 20 November 2021 – 10:54 WIB
10 Persen Karyawan di Setiap Perusahaan Wajib Menjalani Tes Usap PCR - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pelaksanaan swab. (Foto:Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan 10 persen karyawan dari setiap perusahaan untuk melakukan tes usap PCR

Regulasi tersebut tertuang dalam SE nomor 001.1/13997/436.7.2/2021.

“Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan tes usap PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat,” ujarnya, Jum’at (19/11).

Hal ini dilakukan, kata Eri, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya dengan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Dia memerinci pelaksanaan tes usap PCR itu akan dimulai pada 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Selain itu, Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang nantinya dinyatakan positif Covid-19, baik tidak bergejala ataupun bergejala ringan, maka wajib melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

10 persen karyawan setiap perusahaan di Surabaya wajib menjalani tes usap PCR.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News