Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Tes PCR Maksimal 3x24 Jam

Senin, 01 November 2021 – 12:14 WIB
Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Tes PCR Maksimal 3x24 Jam - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 8 Surabaya mulai menerapkan persyaratan baru bagi penumpang kereta lokal di wilayah kerjanya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Syarat naik kereta api jarak jauh yang semula menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Selain hasil negatif tes PCR, penumpang juga diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Luqman, Senin (1/11).

Syarat-syarat perjalanan lainnya adalah pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak bisa vaksin karena memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter

"Usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," jelasnya.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah sepanjang perjalanan," jelasnya.

Selain itu, penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

"Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan," pungkas Luqman. (mcr12/jpnn)

Syarat naik kereta api jarak jauh yang semula menunjukkan hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam, kini menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News