Polemik Larangan Pemungutan Uang Parkir di Tempat Layanan Publik Kabupaten Kediri

Minggu, 02 Mei 2021 – 10:00 WIB
Polemik Larangan Pemungutan Uang Parkir di Tempat Layanan Publik Kabupaten Kediri - JPNN.com Jatim
Pemkab Kediri bersikukuh melarang pemungutan uang parkir di tempat layanan publik. Ilsutrasi Foto: Antara

Setiap kendaraan bermotor ditarik biaya Rp2.000. Dalam sehari, rata-rata penarik parkir memperoleh uang antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu dan disetorkan ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman mengaku menyewa lahan secara resmi di halaman kompleks Bagawanta Bhari termasuk halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, untuk lokasi parkir.

"Parkir itu memang sesuai prosedur artinya legal bukan ilegal. Saya punya bukti pengajuan ke pemkab dan saya punya kontraknya," kata Lukman.

Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PKB itu mengaku perjanjian sewa itu dibuat Februari 2021 untuk lahan parkir selama satu tahun, sehingga berakhir pada Februari 2022.

Kebijakan diperbolehkan sewa itu diberikan sejak 2017. Lukman bahkan sudah membayar ke kas daerah sebesar Rp22 juta untuk sewa lahan tersebut melalui Bank Jatim.

"Kalau dibilang ilegal, mungkin Mas Bupati Hanindito belum tahu kalau parkir itu itu dikelola pihak ketiga," imbuhnya. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polemik larangan pemungutan uang parkir di tempat layanan publik Kabupaten Kediri semakin panjang. Ada tanggapan kontra dari dewan, begini:

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News