Polemik Larangan Pemungutan Uang Parkir di Tempat Layanan Publik Kabupaten Kediri
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Buntut pelarangan pemungutan uang parkir di tempat layanan publik Kabupaten Kediri, Jawa Timur kian memanjang.
Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana sudah membuat peraturan baru tentang larangan praktik penarikan uang parkir di lokasi layanan publik.
"Tidak boleh ada tarikan parkir," kata Bupati Hanindito, Jumat (30/4).
Dia mengungkapkan sudah membuat regulasi anyar yang diterbitkan pada 8 Maret 2021. Dengan begitu, surat maupun peraturan lama yang mengizinkan pemungutan uang parkir dibatalkan.
"Mungkin ada miskomunikasi. Dalam hal ini kurang komunikasi atau bagaimana saya tidak tahu persis teknisnya di lapangan," kata putra Seskab Pramono Anung itu.
Pemkab Kediri berencana mengembalikan uang sewa bila ada pihak yang sudah melakukan perjanjian kerja sama pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
"Kalau ada yang harus dikembalikan, kami kembalikan. Itu kan saat diberikan perjanjian kerja sama masa pemerintahan sebelum saya, jadi saat saya menjabat sudah kami terbitkan larangannya," kata Mas Bup, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Hanindito meminta praktik pemungutan uang parkir di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dihentikan.
Polemik larangan pemungutan uang parkir di tempat layanan publik Kabupaten Kediri semakin panjang. Ada tanggapan kontra dari dewan, begini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News