Pemberitahuan ini Khusus Bagi Warga Malang yang Terdampak Banjir Bandang
Selasa, 09 November 2021 – 22:59 WIB
Warga terdampak cukup membawa beberapa persyaratan berupa surat pernyataan korban banjir yang diketahui oleh lurah, kartu tanda penduduk (KTP), dan surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor. (antara/mcr13/jpnn)
Polresta Malang Kota memberikan fasilitas khusus bagi warga setempat yang terdampak banjir bandang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News