Pelaku Usaha Makanan dan Minuman di Jatim Malah Bangkrut Jelang Lebaran
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur mengungkapkan banyak pelaku usaha makanan dan minuman di wilayahnya bangkrut menjelang Lebaran 2021.
Masalah itu dipicu oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Peraturan yang diundangkan pada 11 Februari 2021 itu turut membantu distribusi suplai gula rafinasi yang merupakan bahan baku dalam produksi industri makanan dan minuman.
Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jatim Muhammad Zaki menarik-narik tentang ketentuan rekomendasi gula rafinasi hanya diberikan kepada pabrik yang memiliki izin usaha industri (IUI) sebelum 25 Mei 2010.
Banyak pelaku usaha makanan dan minuman dengan izin usaha setelah 25 Mei 2010 kewalahan lantaran tidak mendapatkan suplai gula rafinasi.
"Selama ini, selama ini berjalan tanpa masalah, baru 2021 tidak dapat menyebabkan. Akibatnya, perusahaan industri makanan minuman tidak bisa melakukan produksi dan bangkrut," ucapnya, Rabu (28/4).
Zaki mengatakan bahwa gula rafinasi sebenarnya bisa diperoleh dari daerah lain, seperti Banten, Cilegon, Lampung, Makassar, dan Cilacap.
Akan tetapi, pelaksanaannya menimbulkan biaya tambahan yang cukup tinggi mencapai Rp 340 hingga Rp 400 per kilogram.
"Padahal keuntungan industri makanan dan minuman tidak sampai segitu," ungkapnya.
Menjelang Lebaran, seharusnya pelaku usaha makanan minuman berlimpah untung, namun di Jawa Timur mereka kesulitan lantaran tidak dapat suplai gula rafinasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News