Akhirnya, Satu Terpidana Korupsi Pasar Manggisan ini Dieksekusi
Mereka, antara lain, mantan Kepala Disperindag Jember Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering M. Fariz Nurhidayat, serta direktur dan pemilik PT MSE Irawan Sugeng Widodo.
Keempatnya telah melakoni putusan majelis hakim dengan putusan yang berbeda. Anas Maruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Edy Shandi Abdur Rahman dihukum penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Lalu, M. Fariz Nurhidayat divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90 juta lebih.
Berikutnya, Irawan Sugeng Widodo akhirnya juga harus dieksekusi untuk menjalankan putusan MA. (antara/mcr13/jpnn)
Irawan Sugeng Widodo harus legawa menjalani vonis yang diterimanya terkait dengan korupsi Pasar Manggisan Jember.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News