Polda Jatim Buka Layanan Aduan Polisi Nakal, Warga Silakan Melapor
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membuka layanan pengaduan terkait polisi nakal, Selasa (2/11).
Aduan itu bisa diajukan ke tiga tempat, yakni ke Irwasda, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Jatim. Hal itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polri.
"Masyarakat tak perlu takut untuk melapor. Namun, harus disertai data dan bukti yang kuat," kata Nico di Mapolda Jatim.
Selain itu, para awak media juga diminta melakukan pengawalan informasi mengenai pelaksanaan atau proses hukum bagi oknum polisi yang melanggar. Begitu juga yang berprestasi.
"Rekan-rekan media bisa melakukan pengawalan informasi," ujarnya.
Nico menegaskan bahwa pihaknya tak segan mencopot oknum polisi yang bertugas di polda, polres, dan polsek jajaran.
Baca Juga:
"Kami akan proses baik secara disiplin kode etik atau pidana kalau melanggar undang-undang dan pasti akan saya pecat apabila terlibat narkoba," tegas Nico. (mcr12/jpnn)
Warga yang mengetahui adanya oknum polisi nakal bisa melapor ke Polda Jatim
Redaktur : Febriansyah
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News