Peringatan Terakhir, Buat RHU di Surabaya Kalau Melanggar Lagi Bakal Begini Nasibnya

Selasa, 02 November 2021 – 11:06 WIB
Peringatan Terakhir, Buat RHU di Surabaya Kalau Melanggar Lagi Bakal Begini Nasibnya - JPNN.com Jatim
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pemilik atau pengelola tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dipanggil Satpol PP Kota Surabaya diduga melanggar ketentuan jam operasional, Sabtu (30/10).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan panggilan pertama sebagai bentuk peringatan. Apabila RHU itu melanggar kembali maka ditindak tegas.

"Kami panggil dan cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Itu peringatan terakhir, saya sampaikan supaya tertib dan disiplin," kata Eddy, Selasa (2/11).

Pihaknya juga tak akan segan-segan menutup dan mencabut izin RHU kalau ketahuan melanggar. Aturan baru RHU diizinkan buka sampai pukul 24.00 WIB.

"Jangan salahkan Satpol PP melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Tolong ditaati,” tegasnya.

Eddy mengingatkan kepada seluruh RHU supaya bersabar. Apabila bisa tertib, kemungkinan pemkot akan membuat kebijakan lain memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.

Dia juga mengingatkan protokol kesehatan tetap didisiplinkan. Tanggung jawab prokes bukan hanya tugas satgas, tetapi juga RHU dan masyarakat.

"Jangan sampai ada keteledoran. Kalau naik level pasti dampaknya ke RHU dan karyawan serta pengusaha lain," tuturnya.

Dua tempat rekreasi hiburan umum (RHU) diberi peringatan terakhir karena melanggar ketentuan jam operasional
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News