Ada Aturan Jam Buka Toko Swalayan di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik

Rabu, 28 April 2021 – 15:00 WIB
Ada Aturan Jam Buka Toko Swalayan di Surabaya, Perhatikan Baik-Baik - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i menanggapi masalah maraknya pelanggaran jam buka toko swalayan, Rabu (28/4). Foto: Antara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur menyoroti banyak toko swalayan di wilayahnya melanggar aturan jam buka selama pandemi Covid-19.

"Banyak toko swalayan yang sudah buka pukul 05.00, bahkan 04.00 WIB," kata anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i, Rabu (28/4).

Menurut dia, pemilik toko swalayan tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya.

Dia menyebutkan dalam perda itu mengatur jam operasional toko swalayan dari Senin sampai Jumat pukul 08.00-21.00 WiB. Adapun, Sabtu dan Minggu pada 08.00-23.00 WIB.

"Untuk jam buka pada hari besar keagamaan dan libur nasional toko swalayan pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," kata politisi Nasdem itu.

Toko swalayan yang dimaksud dalam perda tersebut adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir berbentuk perkulakan.

Toko swalayan sengaja baru diperbolehkan bukan mulai 08.00 WIB untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional.

Imam menjelaskan bila kondisi itu dibiarkan dikhawatirkan mematikan pasar tradisional.

DPRD Kota Surabaya menyoroti banyak toko swalayan melanggar aturan jam buka selama pandemi Covid-19.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News