Diskominfo Sidoarjo Bagikan Cara Kenali Rokok Ilegal, Begini
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo terus memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal di kabupaten setempat.
Terbaru, Diskominfo memberikan pengetahuan kepada warga Desa Prambon Kecamatan Prambon, Sidoarjo untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Kasi Layanan Informasi Diskominfo Sidoarjo Muhammad Wildan, Kamis (28/10), menjelaskan pihaknya memberikan edukasi terkait rokok ilegal.
"Kami berikan latihan cara mengenali rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda," paparnya.
Menurut Wildan, sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal tersebut sudah dilakukan pihaknya kepada 20 desa di 18 kecamatan.
Pada kesempatan itu, Pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Rizki Satria memaparkan kepada warga agar mengenali rokok ilegal melalui cetakan pita cukai.
Baca Juga:
"Pada pita cukai asli, cetakannya tajam, kertasnya tidak berpendar jika disinari ultra violet," jelas Rizki.
Lalu, tambah dia, hologram pada kertas tersebut akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda. (antara/mcr17/jpnn)
Diskominfo memberikan pengetahuan kepada warga Desa Prambon Kecamatan Prambon, Sidoarjo untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News