Pemkot Surabaya Bakal Tindak Pemilik Gudang Tak Sesuai Izin di Tengah Permukiman Kali Kedinding
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal tegas menindak para pemilik gudang tak sesuai izin di tengah permukiman Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya Kota Surabaya Deddy P mengungkapkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), wilayah tersebut merupakan zona permukiman.
"Kami keluarkan izin (kepada pelaku usaha di sana, red) sebagai tempat usaha, tinggal kami lihat bagaimana pembangunannya," ujar Deddy.
Dia menegaskan kalau ternyata pembangunannya beralih fungsi dari tempat usaha menjadi gudang, maka ditindak, mulai dari peringatan, sanksi administrasi, sampai pencabutan izin.
Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ali Murtadlo mengatakan bangunan untuk usaha yang diperbolehkan di tengah permukiman pun memiliki ketentuan.
Salah satu aturannya ialah bangunan itu harus digunakan untuk rumah tinggal dan ada tempat usahanya.
Baca Juga:
"Bukan berarti semuanya untuk usaha," kata Ali. ( antara / mcr13 / jpnn )
Pemkot Surabaya bakal menindak pemilik gudang tak sesuai izin di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News