Kabar Gembira: Konser Musik di Kota Malang Sudah Boleh, Syaratnya Begini
jatim.jpnn.com, MALANG - Konser musik sudah diperbolehkan lagi di Kota Malang seiring daerah itu berstatus PPKM level 2.
"Konser musik diperbolehkan. Intinya, sesuai ketentuan dalam Inmendagri 53/2021," kata Wali Kota Malang Sutiaji, mengutip Ngopibareng.id, Minggu (24/10).
Perizinan pelaksanaan konser itu juga ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang 62/2021 yang menyebutkan untuk kategori kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka.
Namun, dengan jumlah hadirin yang dibatasi, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Pemkot juga mensyaratkan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Panitia acara mesti terhubung dengan aplikasi PeduliLindingi dengan menyediakan kode QR. Dengan begitu, penonton yang hadir harus telah tervaksinasi COVID-19.
Sutiaji juga mengingatkan agar penyelenggara konser memastikan bintang tamu atau grup band yang hadir terbebas dari COVID-19. Salah satunya dengan menyertakan hasil tes usap PCR.
Lalu, kru event organizer juga diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak, mengecek suhu tubuh, dan menyediakan tempat cuci tangan di tempat acara.
Konser musik sudah diperbolehkan lagi di Kota Malang seiring daerah itu berstatus PPKM level 2.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News