Merisaukan Warga, 37 Motor Berknalpot Brong di Madiun Diringkus Polisi
jatim.jpnn.com, MADIUN - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kepada pengendara motor yang tidak sesuai standar.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan 37 motor berknalpot tidak standar atau knalpot "brong".
KBO Satuan Lalu lintas Polres Madiun Ipda Roni Susanto mengemukakan 37 sepeda motor berknalpot bising tersebut diringkus dari di Jalan A Yani di sekitaran Mapolsek Mejayan pada Sabtu (16/10) malam.
"Petugas juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," jelas Roni di Madiun, Senin (18/10).
Dia mengatakan para pelanggar tersebut akan dikenakan sanksi tilang. Sementara motornya akan ditahan oleh Polres.
"Seluruh motor dibawa ke Mako Polres Madiun. Penggunaan knalpot brong itu melanggar aturan karena tidak sesuai spek," ujarnya.
Selain itu, lanjut Rony, penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising.
Sementara itu, bagi pengendara yang ingin mengambil kembali motornya, harus memenuhi syarat yakni harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kepada pengendara motor yang tidak sesuai standar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News