Wajib Tahu! Ngawi Buka Layanan Pengaduan THR
jatim.jpnn.com, NGAWI - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membuka tempat pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi para pekerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Wiwin Sumarti mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Ada 480 perusahaan di Ngawi yang kami data. Kami akan tinjau semuanya,” ujar Wiwin, Sabtu (25/4).
Wiwin mengatakan bahwa Disnaker akan memfasilitasi mediasi jika ada permasalahan pembayaran THR yang macet dari perusahaan terhadap para pekerja.
Adapun kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Pekerja yang berhak menerima THR yang diatur dalam undang-udang ialah yang telah bekerja satu bulan atau menjalin hubungan kerja dengan perjanjian tertentu,” Kata Wiwin.
Baca Juga:
Wiwin menjelaskan, perusahaan yang kondisi neraca keuangannya goyah akibat pandemi Covid-19, bisa berdialog dengan pekerja terkait kesanggupannya membayar THR.
“Saya berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya, sehingga semua pekerja di Kabupaten Ngawi dapat terpenuhi haknya,” ucap Wiwin Sumarti. (mcr6/antara/jpnn)
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membuka tempat pengaduan masalah THR Lebaran bagi para pekerja.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News