DPRD Surabaya: Cabut Izin Pergudangan di Kawasan Tanah Kali Kedinding

Jumat, 23 April 2021 – 16:50 WIB
DPRD Surabaya: Cabut Izin Pergudangan di Kawasan Tanah Kali Kedinding - JPNN.com Jatim
Sejumlah anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Surabaya saat melakukan melakukan inspeksi di kawasan pergudangan Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya, Kamis (22/4/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya meminta pemerintah kota mencabut izin pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding daerah Kenjeran yang dinilai dekat dengan permukiman warga.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan pergudangan di Tanah Kali Kedinding saat melakukan inspeksi pada Kamis (22/4).

"Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara fisik gudang tersebut bukan tempat usaha seperti izinnya," kata Arif Fathoni, Jumat (23/4).

Toni mempertanyakan proses berdirinya pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding yang bisa berdekatan dengan permukiman warga.

"Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar di tengah area permukiman padahal jalan masuknya saja tidak beraspal?" katanya.

Toni menjelaskan keberadaan pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding membuat jalan sekitar permukiman menjadi rusak akibat sering dilalui truk.

Selain itu, warga kerap mengeluhkan banjir di sekitar pergudangan Tanah Kali Kedinding yang tidak dilengkapi sistem resapan air yang memadai.

Oleh sebab itu, Toni meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding.

DPRD Surabaya meminta pemerintah kota mencabut izin pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding karena dinilai dekat dengan pemukiman warga.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News