DPRD Surabaya: Cabut Izin Pergudangan di Kawasan Tanah Kali Kedinding
jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya meminta pemerintah kota mencabut izin pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding daerah Kenjeran yang dinilai dekat dengan permukiman warga.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan pergudangan di Tanah Kali Kedinding saat melakukan inspeksi pada Kamis (22/4).
"Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Secara fisik gudang tersebut bukan tempat usaha seperti izinnya," kata Arif Fathoni, Jumat (23/4).
Toni mempertanyakan proses berdirinya pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding yang bisa berdekatan dengan permukiman warga.
"Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar di tengah area permukiman padahal jalan masuknya saja tidak beraspal?" katanya.
Toni menjelaskan keberadaan pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding membuat jalan sekitar permukiman menjadi rusak akibat sering dilalui truk.
Selain itu, warga kerap mengeluhkan banjir di sekitar pergudangan Tanah Kali Kedinding yang tidak dilengkapi sistem resapan air yang memadai.
Oleh sebab itu, Toni meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban terhadap pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding.
DPRD Surabaya meminta pemerintah kota mencabut izin pergudangan di kawasan Tanah Kali Kedinding karena dinilai dekat dengan pemukiman warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News