Pelindo III Terima Ganti Rugi Rp 72 Miliar Buntut Penabrakan Kapal MV Soul of Luck
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III telah menerima ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp 72 miliar terkait insiden kapal MV Soul If Luck.
Direktur Utama Pelindo III Boy Robyanto mengungkapkan nilai ganti rugi tersebut sesuai dengan perhitungan perseroan.
Insiden kapal MV Soul If Luck pada Juli 2019 lalu, Pelindo III mengalami kerugian meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas bongkar muat di Terminal Petikemas Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Dengan ganti rugi itu dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian,” ungkap Boy di Surabaya, Rabu (21/4).
Pelindo III juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah melakukan pendampingan sejak awal.
Menurut Boy, penyelesaian ganti rugi itu merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengaku bukan perkara mudah menangani penuntutan ganti rugi insiden kapal MV Soul Luck dan butuh upaya yang panjang.
"Proses mediasi antara Pelindo III dan perwakilan kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun,” kata Priyanto.
Pelindo III telah menerima ganti rugi yang dideritanya terkait insiden tabrakan kapal MV Soul If My Luck sebesar Rp 72 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News